Selain itu, anak tidak mau yang ditulis di akta lahirnya hanya nama si ibu. Kemudian, lanjut Zudan, banyak terjadi kaum perempuan dirugikan dalam pernikahan siri.
Nah, berangkat dari persoalan itu, Zudan mengatakan, Kemendagri membuat aturan baru untuk percepatan pengurusan akta lahir. Akhirnya, seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin. Dengan begitu, si anak bisa membuat akta lahir. ”Kemudian, kebijakan itu harus diluruskan kembali,” katanya.
Pernikahan tercatat dan nikah siri tidak bisa sama-sama ditulis kawin. Ketika pasangan nikah siri ditulis kawin di KK-nya, mereka tidak bisa melakukan isbat nikah. Sebab, hanya pasangan nikah siri yang bisa menjalani isbat nikah.
Sampai akhirnya Kemendagri membuat dua pengelompokan. Bagi pasangan yang menikah secara tercatat di KUA maupun dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang dibuktikan dengan buku nikah atau akta nikah, diberikan keterangan kawin tercatat pada KK-nya. Pasangan pernikahan siri diberi keterangan kawin belum tercatat pada KK-nya.




