Dengan pengelompokan itu, anak dari pernikahan siri tetap bisa mengurus akta lahir. Begitu pula perempuan bisa terhindar dari kerugian-kerugian apabila pernikahannya tidak masuk dalam KK. Setelah pernikahan siri itu masuk dalam KK, semuanya memiliki kepastian hukum. Termasuk urusan waris dan lainnya.
Zudan menegaskan, kebijakan Kemendagri memasukkan pernikahan siri ke KK itu bukan berarti mereka melegalkan pernikahan siri. Dia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan KUA sebagai lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.
”Kami hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan, apakah itu tercatat maupun pernikahan siri,” jelasnya. Zudan mengatakan, Kemendagri tetap mendorong pasangan yang nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Dengan begitu, status pernikahan mereka berubah menjadi kawin tercatat.
Dia juga menyatakan, bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan beberapa istri. Kemudian, antara satu istri dan istri lain keterangan kawinnya berbeda-beda. Ada yang kawin tercatat dan ada pula kawin belum tercatat. Itu berlaku jika suami melakukan poligami secara nikah siri.




