NusantaraNetizen-Labuhanbatu.
Setelah bertahun-tahun mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya SA alias Manohara (39), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir dan RF alias Kiki (25), warga Jalan Pendidikan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021).
Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto dan 1 buah HP Nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.”Benar, semalam kami melakukan penindakan di Jalan Karya, Negeri Lama dan mengamankan 2 tersangka,”Ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki. Kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya yang biasa Ges, (39). Namun Ges berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka yang beralamat di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.




