Kepada petugas, SA alias Manohara menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ibu rumah tangga 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000 per minggu. Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan kaki tangan SA alias Manohara dan juga seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara memperoleh pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Julius Marbun/ Uban)
Foto: Tahunan Mengedarkan Sabu-sabu, Manohara dan Residivis Narkotika Ditangkap Polisi. (Istimewa)




