Simalungun, Nusnet.news- Tahapan pelaksanaan kegiatan Kampanye Pilkada serentak saat ini telah memasuki tahapan kampanye kiranya mendapat kan perhatian dari Bawaslu Simalungun dan Gakkumdu Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
ASN dan OPD jangan ikut berpolitik praktis,ada sanksinya yaitu tertuang pada UU NOMOR 20 Tahun 2023 dan PP 94 Tahun 2021 dilarang terlibat politik praktis.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Garda Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara,SP.Tambak SH menjawab pertanyaan awak media ini Jumat 27/9 di Siantar tentang dugaan ASN dan OPD di wilayah Kabupaten Simalungun terlibat dalam kampanye atau memihak Calon Bupati Simalungun tertentu.
Dugaan terlibat politik ASN dan OPD di Kabupaten Simalungun tengah Pengumpulan data karena Tim dari Garda Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara menugaskan kepada Garda Indonesia Raya Kabupaten Simalungun untuk investasi masalah ke tidak netralan pihak SKPD di Lingkungan Pemkab Simalungun pada tahapan kampanye Pilkada serentak.
Menurut nya, dugaan ASN dan OPD di wilayah Pemkab Simalungun tidak netral,ada hasil investigasi di lapangan kelihatan mobil BK Merah Milik SKPD Kabupaten Simalungun bertemu dengan mobil Calon Bupati Simalungun yang baru cuti ujarnya.Ada apa dengan pertemuan mereka, apa kah ada kerja sama dengan kedua belah pihak.




