Singkawang, Nusnet.news- Satreskrim Polres Singkawang menggelar rekonstruksi atau olah TKP terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Singkawang berinisial HA di Rumah Kost yang beralamat di Jalan Latsitarda Gang Durian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (26/9).
Diketahui Rumah Kost tersebut adalah merupakan milik HA yang merupakan TKP kedua perbuatan pencabulan yang terjadi pada bulan Maret 2024 yang ditempati oleh korban bersama keluarganya.
Giat rekonstruksi tersebut dihadiri pihak kepolisian Polsek Singkawang Selatan, Kejaksaan Negeri Singkawang, LPSK, kuasa hukum korban dan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, ada sebanyak 8 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
“Untuk tersangka terpaksa kita mainkan dengan peran pengganti,” katanya.

Tujuannya untuk membuat terang dan memang betul terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan.
Hasilnya dapat disimpulkan bahwa memang terjadi kejadian tersebut yang dibenarkan oleh korban memang benar telah terjadinya tindakan pencabulan.




