Labuhanbatu, Nusnet.news- Corporate Social Responsibility (CSR) dipandang penting karena menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak, terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia yang merupakan amanat UU No 35 Tahun 2024 pada Pasal 27 Ayat 6.
Peranan CSR tersebut dibahas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Labuhanbatu pada rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Peran Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan KLA di Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos M.Si melalui Kepala Dinas DPPPA, Hj. Tuti Noprida Ritonga S.Si MM di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (25/9).
“Peran dunia usaha dalam kebijakan, produk, dan berkontribusi dalam pemenuhan anak melalui tanggung jawab sosial CSR didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. CSR juga didukung organisasi seperti Unicef dan Save The Children,”kata Tuti.




