Simalungun, Nusnet.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Utara harus transparan dan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Simalungun tentang berkas 2 Bakal Calon Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun, terbuka kepada masyarakat syarat 2 yang diterima pihak KPU Kabupaten Simalungun.
Mulai dari Nama bersangkutan , orang’ tua nya dan ijazah dan Bakal Calon dari SD,SMP, SMA dan S1, termasuk S2 nya
Hal itu dikatakan M.Adil Saragih Mantan Bawaslu Simalungun Sabtu 21/9 kepada awak media ini, menjelaskan secara rinci tentang berkas 2 Bakal Calon dari 2,Wakil Bupati Simalungun.Banyak kejanggalan mulai dari nama beliau dan tidak di temukan sekolah mereka, apakah pihak KPU Kabupaten Simalungun menerima berkasnya lalu ditetapkan tanpa ada investigasi langsung kebenaran nya Ujar Saragih.
M.Adil Saragih menjelaskan lagi kepada awak media,bahwa saya telah membuat laporan ke KPUD Simalungun tentang hal tersebut dan diterima pihak Staf KPU Simalungun Hendrik Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU Simalungun termasuk transparan atau terbuka kepada masyarakat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.




