Singkawang, Nusnet.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Sabtu (21/09/2024).
Anggota KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengatakan tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September 2024.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 TahuTahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” kata Ayu.
Ayu menjelaskan kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” terang Ayu.




