
Lebih lanjut, Ayu menyebutkan kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metodemetode.
“Dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kampanye lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Ayu.
Saat ini, tengah dirampungkan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Nanti setelah PKPU rampung, ini akan menjadi dasar pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024,” kata Ayu.
Kegiatan Rakor dan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror. Narasumber antara lain Kasatpol PP, Bawaslu, Polres, dan Kesbangpol.
Peserta Rakor dan sosialisasi terdiri dari Forkopimda, Ketua Perguruan Tinggi, Penghubung Tim Bakal Calon, Ketua Partai Politik peserta Pemilu, lembaga pemantau, dan awak media.(MH)




