Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik sabu pada Jumat, 13 September 2024, di Dusun II Rencas, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah SH(40) alias Rizal, seorang laki-laki yang berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Dusun II, Desa Sei Siarti. SH ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat total 1,48 gram bruto. Selain itu, ditemukan pula dua buah skop terbuat dari pipet minuman, sebuah tisu putih, dan sebuah mangkok warna oranye.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Panai Tengah pada Jumat siang, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim menindaklanjuti informasi ini, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.




