Kota Langsa, Nusnet.news- Lima Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Langsa menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Gedung Rapat Paripurna DPRK Langsa, Jum’at 13-09-2024.
Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST yang didampingi Bahtiar, M.Afdhal serta Panwaslih Zulfikar dan Komisioner lainnya telah melaksanakan kegiatan tahapan penandatanganan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada Lima pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Langsa di Gedung Rapat Paripurna DPRK Langsa,
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si mengatakan, penandatanganan surat pernyataan tersebut sudah dilakukan dengan cara serentak oleh Lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa di hadapan DPRK Langsa pada Jumat ( hari ini Red), sekira jam 11.00 Wib di Gedung DPRK Langsa
Lima Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa yang menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Sofyanto-Abdullah, Fazlun Hasan-Meutia Apriani,Said Mahdum Majid-Rusli Tambi Maimul Mahdi,- Nurzahri, Jeffry Sentana-M Haikal,




