Penandatangan tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRK Langsa Sementara Burhansyah, SH serta 22 Anggota DPRK Langsa dan Sekwan DPRK Langsa Gunawan Abdillah, S.STP,
Muhammad Alfadhal, M.Si menjelaskan, “penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen paslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti.
Muhammad Alfadhal, M.Si juga menerangkan, penandatanganan surat pernyataan ini juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
“Setelah ditandatangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, wali kota Kota dan Wakil Walikota Langsa dan diunggah (upload) ke Aplikasi Sistem Infoemasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada),” terang Muhammad Alfadhal, M.Si
“Tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa. “Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka diimbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan dan melengkapi syarat calon,” pungkasnya.




