Simalungun, Nusnet.news- Pematang Raya, 12 September 2024.
Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang narapidana meliputi : Pengangkatan 19 (Sembilan belas) orang narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan Pengusulan 40 (empat Puluh) orang narapidana untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB)
Sidang TPP tersebut di pimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural dan ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan & pembinaan.
Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut digelar untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif.




