LABUHANBATU, Nusnet.news- Dua pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah kos kosan yang terletak di Jln Lingkungan Kampung Sipirik, Gg.Lestari, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. berhasil diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu 7/9/2024.
Pelaku yang diamankan adalah PIJ(21) Karyawan swasta warga Dusun Aek Mardua, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu dan SZ(23) warga Pondok Indomi Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilahulu.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelajar sebut saja bunga (17), warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul. mereka dilaporkan hilang oleh ayahnya, Mangara(44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu. Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.
Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban. Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.




