Labuhanbatu, Nusnet.news- Pemkab Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu tandatangani nota kesepahaman Perubahan KUA ( Kebijakan Umum APBD) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2024 pada sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 15 Agustus 2024.
Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
” Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024. Untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA), SKPD dan ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.




