Langsa, Nusbet.news – Pengedar
narkotika inisial YSA, 45 tahun, warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Polres Langsa.
Tersangka diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Taman Krueng, Jumat (16/8/24) sekira pukul 02:30 dini hari.
Aksi penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari Tim Patroli yang dipimpin Kanit Patroli, Bripka Ery Prasetyo yang sedang melakukan patroli rutin intensif menjelang Pilkada 2024 dan menerima informasi dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di taman.
“Dari laporan masyarakat adanya sejumlah pemuda yang tidak hanya mengisap sabu, tetapi juga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Kondisi ini membuat warga merasa sangat resah,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Samapta Polres Langsa, AKP Dasril, S.E yang memimpin operasi penangkapan tersebut.
Selanjutnya, tim patroli langsung merespons dengan strategi yang matang. Dalam sekejap, mereka tiba di lokasi dan mulai melakukan penyisiran. Ketika mendekati lokasi, petugas mendapati dua orang pemuda sedang nongkrong dengan gerak-gerik mencurigakan.




