Teks foto: Pelaku dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Ist)
Nusnet.news, LABUHANBATU | Sebanyak puluhan narkotika jenis pil ekstasi bermerk ‘Kodok Hijau dan Superman’ berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (25/7/2024).
Hal ini adalah hasil penindakan terhadap tersangka beriinisial JZ alias Bena(27), seorang wiraswasta yang beralamat di sebuah Perumahan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
“Ya benar, telah diamankan 1 pelaku. Dari tangannya turut disita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau, dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan membenarkan.

Selain itu, kata dia, dilakukan pengembangan terhadap JZ alias Bena, mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Rantauprapat.
“Dikejar ke alamat dimaksud, namun TO tesebut sudah tidak ditempat/kabur, pungkasnya.




