Palembang, Nusnet.news- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Sumatera Selatan , guna mengimplementasikan Program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi, ucap Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain,SIK,MSi saat membuka Kegiatan Pembinaan Katpuan Penyidik Polri dan PPNS dinas/instansi/Balai tingkat Provinsi Sumsel serta jajaran satpol PP Provinsi dan Kabupaten Kota TA.2024 Kamis,7 Maret 2024 di Ballroom Novotel Palembang.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel ini mengatakan dalam pelaksanaan tugas penyidik PPNS, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 7 (2)bahwa PPNS mempunyai kewenangan sesuai undang-undang yang menjadi dasar haknya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah korwas penyidik polri.

Sedangkan Polri memiliki peran sebagaimana di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 16 (1)huruf k bahwa Polri berwenang untuk memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS serta menerima hasil penyidikan PPNS untuk diserahkan ke JPU.




