NusantaraNetizen – Tanjungbalai
Sangat miris Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kota Tanjungbalai yang berada di Jln. Gaharu kecamatan Datuk Bandar kelurahan Sirantau kota Tanjungbalai mengkibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dan Robek.
Pantauan wartawan, terlihat bendera kusam dan robek tersebut berkibar di halaman Kantor DPD Partai Golkar tersebut.
Sekretaris Partai Golkar Kuwalid Mingka saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon seluler nya tidak dapat dihubungi. Selasa, 29/6/2021.
Diketahui ancaman pidana mengkibarkan bendera Merah Putih atau lambang Negara yang robek dan kusam itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ilhamsyah)