Makassar, Nusnet.news- Muchsin Kolli warga Polman Sulawesi Barat selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang rumput laut melaporkan Darwis DKK warga Jalan Poros Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Ke Polda Sulawesi Selatan dalam kasus diduga melakukan penipuan dan penggelapan dari penjualan rumput laut sebesar Rp, 1.5 Milyard
Dalam kesempatan wawancara dengan awak Media dikantin Mapolda Sulsel, Sadiman Pakayu didampingi Roy Polli dan Amiruddin selaku Satgas Investel & Daerah Sulsel menyampaikan bahwa dirinya dan tim melakukan Pendampingan kepada Sdr Muchsin Kolli terkait adanya tindak pidana penipuan / perbuatan curang atau UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi di jalan Poros Pare pare Sulawesi Selatan dimana barang rumput laut milik Muchsin Kolli selaku pelapor di Polda Sulsel dari hasil penjualan tidak ada menerima uang nya
Rumput laut bisa dijualkan oleh Darwis DKK berawal mendapat bujuk rayu dari Darwis DKK yang menyampaikan bisa mencarikan Pembeli rumput laut dan oleh Darwis DKK barang rumput laut milik Muchsin Kolli tersebut diambil dari gudang untuk dijualkan kepada pihak pembeli di Pinrang dengan harga Rp 1,5 Milyar




