Uang dari hasil penjualan rumput laut sebesar Rp 1,5 Milyar tidak dibayarkan / disetorkan Darwis DKK kepada Muchsin selaku pemilik dan setelah hampir 2( dua bulan ) dihubungi dan dijumpai tidak ada itikat baik dari Darwis DKK untuk segera menyelesaikan pembayaran dari penjualan rumput laut kepada Muchsin
Dari pihak Darwis DKK selanjutnya sangat sulit dihubungi ataupun dijumpai dan mereka malah sudah menghindar untuk bertemu diduga melarikan diri ke Kalimantan dan Jakarta
Darwis DKK dalam menghadapi adanya laporan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mengetahui adanya Laporan yang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 1,5 miliar dan hingga dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Muchsin Kolli saat ini sudah bergulir diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.
Untuk laporan dan
Penanganan penipuannya yang saat ini sedang ditangani ada di Krimum Unit 2 Subdit 1 Dit Reskrimmum Polda Sulsel
Dari BPI KPNPA RI memberikan Apresiasi dan Penghargaan terhadap Respon Cepat Jajaran Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan yang sudah melakukan proses Klarifikasi atas Aduan terhadap Darwis DKK dengan tuduhan dituding telah Bawa Kabur Rp 1,5 Miliar




