Teks foto: Personil Polres Tanjung Balai bersama Reskrimsus Polda Sumut amankan mobil tangki muatan BBM tanpa ijin
Tanjungbalai, Nusnet.news- Tim Polres Tanjungbalai diback up Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap sebanyak empat perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9).
Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menerangkan untuk pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.




