Keterangan Foto : Plank nama Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu
Labuhanbatu,Nusnet.news- Pengelolaan pengutipan dan retribusi sampah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terkesan sembraut. Peraturan Bupati pun bisa ditikung kebijakan Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kabar ini cukup santer, pasalnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Muhammad Safrin terbuka menyurati Para Camat untuk berhenti mengelola sampah dan retribusinya.
Seyogianya pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu no 48 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Namun, belakangan muncul surat dari DLH perihal penarikan kembali kewenangan pengelolaan sampah dan retribusi yang ditanda tangani oleh Plt Kepala DLH, Safrin tanggal 4 Mei 2023.
Dalam surat pengalihan wewenang tersebut ia berdalih bahwa selama pengelolaan sampah yang dikelola oleh pihak Kecamatan melalui perangkat diantaranya pihak Kelurahan dan lingkungan penyetoran retribusinya tidak tercapai




