Alih – alih menyarankan untuk menggenjot retribusi, DLH malah langsung mengambil alih wewenang tanpa mempertimbangkan pertauran yang ada. Padahal, pelaksanaan pengelolaan dan retribusi sampah dipihak Kecamatan baru 5 bulan berjalan.
Kebijakan ini cukup janggal mengingiat peraturan Bupati belum dicabut dan masih berlaku hingga sampai saat ini.
Camat Rantau Utara, Napsir Rambe ketika dikonfirmasi membenarkan pengalihan wewenang tersebut semenjak terbitnya surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
“Ia, bukan kami lagi mengelola sampah semenjak 1 bulan yang lalu, sesuai dengan surat dari DLH,” kata Napsir, Kamis (22/6/2023) di Rantauprapat.
Namun dirinya enggan berkomentar terlalu jauh ketika disinggung Perbub yang mengatur pihaknya masih berwenang melalkukan pengelolaan persampahan dan retribusinya.
“Kalau itu tanyakan ke DLH lah,” ucapnya.
Sementara Itu, Plt Kepala DLH ,Ir Muhammad Safrin tidak dapat dihubungi ketika akan dikonfirmasi.
Reporter : Zainul Siregar




