Insert foto: Ali Siregar, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Labuhanbatu Raya. (Ist)
Nusnet.news, LABURA – Telah menjadi perbincangan, adanya sejumlah kegiatan Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Labura. Ironisnya, kegiatan tak berizin yang disebut- sebut dimiliki oleh salah satu oknum Kepala Desa tersebut pun menjadi sorotan di kalangan aktivis mahasiswa.
“Ya, kita menduga keras, adanya usaha galian C di Labura tak berizin namun telah beroperasi, ini perlu menjadi perhatian,” ujar Ali Siregar, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Minggu (26/2/2023).
Mirisnya, kata dia, usaha galian yang diduga kuat tak memiliki dokumen lengkap itu pula, dilakoni oleh salah satu oknum Kepala Desa di Labura, yang seharusnya memahami prosedural perizinan.
“Kepala Desa merupakan pimpinan administrasi wilayah di tingkat Desa. Seharusnya berada pada koridor hukum, melindungi saja tidak diperbolehkan apalagi sebagai pelaku. Apabila dugaan ini benar, oknum mesti diberikan sanksi berat,” cetusnya.




