Lebih jauh, Ali menerangkan, adapun aktivitas galian C yang tak memiliki izin resmi, merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Milyar,” terangnya.
Kendati demikian, untuk menindaklanjuti persoalan itu, dia secara implisit meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan tindakan berupa penertiban. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, agar pula dilakukan prosedur hukum.
“Harus dilakukan penegasan! Polisi dan Jaksa mesti ambil peran. Kalau ternyata benar ada pelanggaran dan memenuhi unsur pidana, sebaiknya dilanjutkan dengan proses hukum, sehingga tidak menjadi polemik yang terbiar,” tandasnya.
Sembari memberi kritikan, Ali juga menghimbau kepada seluruh pengusaha galian C berizin Yang ada di Kabupaten Labura, untuk dapat berkolaborasi bersama Pemerintah setempat dalam konteks mendukung membangun daerah, dengan memberikan kontribusi sebagai peningkatan PAD kedepan.




