Teks foto: Kanit Turjawali Polres Labuhanbatu, Iptu Sumardi,SH, berdampingan dengan Kadishub dan Organda Labuhanbatu. (Dok)
Nusnet.news, Labuhanbatu – Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu telah men-sosialisasikan Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan H. Adam Malik By Pass Rantauprapat, Jum’at (10/2/2023).
Kegiatan inipun, dirangkai dengan rapat pertemuan sejumlah pengusaha Angkutan Umum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, guna realisasi proses penertiban transportasi yang tidak taat aturan.
“Pada intinya, karena ini nantinya menjadi tugas kepolisian Lalulintas, tentunya menyasar kepada pencegahan gangguan Kamtibmas serta realisasi Kamseltibcar,” ujar Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Ainul Yaqin SIK,MH, melalui Kanit Turjawali Iptu Sumardi,SH.
Kata dia, demi kemajuan organisasi angkutan umum di Kabupaten Labuhanbatu ini, sebaiknya seluruh pengusaha dapat berperan serta dalam membangun komitmen bersama, untuk menciptakan harmonisasi yang lebih baik kedepan.




