Nusantara Netizen – Medan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan kasus narkotika, Irman Pasaribu alias Man Batak dalam proses penyelesaian perkara dan memastikan semua barang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengawasan penyidik.
“Terkait barang bukti semuanya lengkap dan dalam pengawasan penyidik untuk saatnya nanti di hadirkan dalam persidangan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (12/6/2021) pagi, kepada wartawan dari Rantauprapat, dalam menyikapi jual-beli sejumlah aset dari gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu Irman Pasaribu.
Hadi menjelaskan, kasus ini sedang berproses dan sudah tahap penyelesaian perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganannya.
“Sudah dalam tahap penyelesaian perkara, penyidik terus berkoordinasi dengan JPU dan dalam waktu dekat pelimpahan perkara,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, tersangka kasus narkotika, Irman Pasaribu diduga coba tawarkan sejumlah aset tanah dan mobil dengan harga miliaran rupiah kepada warga di Rantauprapat.