
Jakarta,Nusnet.id – Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan melalui integrasi dan pemanfaatan data kependudukan. Utamanya dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pentingnya melakukan verifikasi, otentifikasi dan otorisasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan agar tujuan pelayanan tercapai dan tepat sasaran.
“Banyak data penduduk dalam pelayanan publik yang terverifikasi sesuai dengan dokumen identitas, namun ternyata bukan orang yang sebenarnya. Sehingga diperlukan langkah otentifikasi dan otorisasi, salah satunya melalui teknologi face recognition,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (26/11/2022).
Zudan mengungkapkan, fasilitasi penggunaan teknologi face recognition (FR) dari Kemendagri ini dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat sampai dengan diterbitkannya PP PNBP.




