Palembang,Nusnet.id – Kembali Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejati Sumsel melayangkan somasi ke dua yang ditujukan kepada Suhaimi melalui kantor Pengacara Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Rekan.
Dikirimkannya surat somasi yang ke dua oleh tim Pengacara Negara Kejati Sumsel tersebut, terkait akan dibangun mess untuk karyawan PLN di atas lahan yang diklaim oleh pihak PLN yang dibeli dari Bambang Chandra Lay dengan luas lebih kurang dua hektare.
Saat diwawancarai, menanggapi Surat Somasi ke dua yang dilayangkan oleh pihak PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Defi Iskandar mengatakan, kami tidak akan membongkar bangunan yang berada di atas lahan klien kami Suhaimi menurut hemat kami silakan pihak Kejati Sumsel untuk mengambil langkah hukum, Jum’at (18/11/2022).
Defi Iskandar SH MH mengatakan, Surat somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara Hukum Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada klien kami Suhaimi diduga salah sasaran, yang mana dalam surat somasi yang kedua tersebut meminta dan memerintahkan untuk menyuruh klien kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan klien kami, sedangkan klien kami menguasai fisik objek tanah tersebut dari tahun 2018 dan berdasarkan dari pemecahan GS no 6 tahun 1982.




