“Menurut kami surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN melalui Kantor Pengacara Negara kami menduga salah sasaran menurut hemat kami pihak PT PLN ini salah objek karena letak tanah yang diduga dan dibeli oleh PT PLN dari Bambang Candra Lay dan Saudara Bambang Chandra Lay membeli dari Sakim Nanda, seharusnya pihak PLN menggugat Bambang Candra Lay atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena objek tanah tersebut bukan berada diatas lahan klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami,” ucap Defi.
Masih ungkap Defi, menanggapi surat somasi yang kedua ini kami nyatakan dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas lahan klien kami sendiri.
“Jika memang pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel mau melakukan upaya hukum silakan, kami siap menghadapi upaya hukum tersebut, terkait surat somasi yang dilayangkan kami tidak akan membalas somasi tersebut, kami menunggu dan kami tidak akan melakukan upaya hukum karena objek tanah tersebut kami kuasai dan kami menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel,” pungkasnya.(M.Tahan).




