Aceh Timur, Nusnet.id- IDI RAYEUK, Pegawai pensiunan yang bekerja di PT. Perkebunan Nusantara I tepatnya di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur tidak mendapatkan hak pensiunan sesuai dengan tahun pensiun.
Pasalnya mereka menyesalkan sikap dari Perusahaan dimana dalam waktu yang telah ditentukan bagi karyawan pensiunan harus mengosongkan rumah yang ditempati sekarang.
Sedangkan sejumlah hak dari mereka belum di selesaikan oleh pihak perusahaan diantaranya, tunjangan perumahan, tunjangan Hari Tua, dan lain lainnya sesuai dengan tahun pensiun mereka masing – masing.
” Kami menuntut hak kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan, bagaimana kami meninggalkan rumah yang sekarang kami tempati sementara untuk ganti rugi atau tunjangan kami beserta uang pensiunan belum diselesaikan perusahaan hingga belasan tahun ” Kata Naditupulu yang merupakan salah seorang perwakilan dari pegawai pensiunan PTPN I.
Mendengar adanya keluhan tersebut, dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yakni Zulfadli Oyong bersama dengan Sartiman dari Fraksi Partai Nasdem langsung terjun ke lokasi menampung aspirasi mereka dan kemudian pihaknya akan mencarikan solusi ke depan bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.




