Kejaksaan Negeri Subusalam pada hari Selasa 18/10/2022 sekira pukul 10.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa melalui Radio Republik Indonesia di Aceh Singkil.
kegiatan Jaksa Menyapa ini di ikuti oleh,
Delfiandi, S.H. (Kepala Seksi Intelijen), Idam Kholid Daulay S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Wido Bhernad Gabariel Sihombing, S.H (Kasubsi Pratut Bidang Tindak Pidana Umum).
Pada giat ini, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulusslam membahas mengenai Penghentian Penuntutan melalui keadilan restorative (Restorative Justice) yang merupakan suatu penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih menitik beratkan pada perdamaian berdasarkan musyawarah, mufakat kedua belah pihak baik korban dan pelaku.
Pada kesempatan ini masyarakat dan juga seluruh pendengar RRI khususnya di Aceh Singkil dan subulussalam sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dan juga masyarakat langsung mengajukan pertanyaan melalui telefon radio republik Indonesia terkait Restorative justice yang disampaikan oleh narasumber.(Wiwin Hendra).




