Lhokseumawe, Nusantara Netizen.id- Polantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban pasangan suami istri yaitu Abdullah ( 29 thn ) dan Rohani ( 33 thn) warga Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, kabupaten Aceh timur tewas.
MI ( 27 thn) terduga pelaku tabrak lari adalah pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace dan berhasil ditangkap setelah rangkaian identifikasi dan penyelidikan serta dilakukan penangkapan selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 Wib pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik, S.I.K menyatakan, penangkapan terduga pelaku MI setelah melalui serangkaian identifikasi dan penyelidikan.
Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa
berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan kover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di TKP, ungkapnya Selasa (11/10/2022) pagi.




