Surabaya, – Kasus ambrolnya perosotoan Kenpark yang terjadi bulan Mei silam hingga menimbulkan 17 korban, kini kasusnya surut seiring berjalannya waktu seakan-akan hilang ditelan ombak.
Pasalnya, pasca ditetapkannya Pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya, SY, dan Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus ambrolnya perosotoan tersebut, mereka masih berlenggak-lenggok seolah-olah tak terjadi apapun.
Bahkan tersiar kabar, bahwasanya diduga para korban sudah menerima sejumlah uang senilai 600 juta rupiah agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun hal tersebut, menurut Baihaki Akbar, selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) menandaskan, bahwasanya status penetapan tersangka terhadap ketiganya itu bukan delik aduan, tapi itu adalah delik umum.
“Kompensasi senilai 600 juta adalah kasus perdatanya, sedangkan unsur melawan hukumnya tidak bisa dihapus begitu saja,” urai Baihaki Akbar (10/10).
Dirinya juga menyindir atas kinerja Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, karena semenjak Agustus lalu usai penetapan tersangka, tidak ada kejelasan hukum, bahkan sampai saat ini tidak ada penahanan.




