Nusantara Netizen | Palembang,
Akibat selama berbulan-bulan dirumahkan dan tidak mendapat gaji, Seorang karyawan bernama Jalaluddin (46) warga Banyuasin, menggugat PT. Palem Baja Sawit ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Ya, rencananya sidang digelar hari ini, namun ditunda pekan depan,” ujar Paulu Rosi SH, Kuasa Hukum Jalaluddin (penggugat) dari Kantor Achmad Azhari & Partner, Selasa (20/9/2022).
Dikatakannya, kliennya adalah merupakan karyawan di PT. Palem Baja Sawit dan karet, yang berdomisili di Desa Limau Kecamatan Sumbawa Kabupateb Banyuasin. Jalaluddin sendiri, sudah bekerja di perusahaan itu selama 24 tahun terakhir.
Didampingi Achmad Azhari SH, Martha S.A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH.,MH, dia menceritakan, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2022, kliennya di istirahatkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya, sampai sekarang Jalaluddin tidak menerima upah, dirumahkan tanpa di gaji,” jelasnya.
Melihat status tak jelas itupun, tambah dia, kliennya melakukan tuntutan pengajuan PHK. Kendati PHK yang diajukan disetujui, tapi tidak sesuai dengan aturan berdasarkan UU RI NO 12 tahun 2020 l, tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).




