“Mereka mau bayar hanya Rp. 15 Juta saja. Seharusnya berdasarkan aturan klien kami mendapatkan Rp 68 Juta, tentunya kami menuntut keadilan dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan,” tuturnya.
Disamping itu, Paulu Rosi SH, membocorkan, diduga selama bekerja pun banyak pelanggaran terjadi, diantaranya yakni, tidak ada BPJS Tenaga kerja, tidak ada BPJS Kesehatan, cuti tahunan tidak ada, lembur tidak dihitung dan THR tidak sesuai.
(M.Tahan)




