Nusantara Netizen | Palembang,
Sesuai dengan komitmennya, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara. Dimana kali ini, Jumat (16/9/2022), SIRA kembali membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumatera Selatan, terkait paket pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Setempat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, mengatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki dan informasi yang didapatkan dari masyarakat, serta hasil survey investigasi tim SIRA di lapangan, bahwa objek kegiatan yang dilaporkan itu terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ada, dan di sinyalir adanya dugaan mark up terhadap realisasinya.
Dijelaskannya, adapun beberapa paket pekerjaan yang dilaporkan tersebut yakni dua Paket Pekerjaan di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan TA 2021 & 2022.
Proyek tersebut, pada Pemeliharaan Berkala Jalan Gumawang – Petanggan (Bahu Jalan) yang dilaksanakan CV. MP, dengan nilai kontrak senilai Rp. 4.295.005.866,83 APBD TA 2021, dan Rehabilitasi Jalan Gumawang – Petanggan yang dilaksanakan CV BCA, dengan nilai kontrak Rp. 9.960.114.639,78,- pada APBD TA 2022.




