Nusantara Netizen | Langsa,
Warga Dusun Pendidikan Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, berinisial YZ (53), di amankan Sat Reskrim Polres Langsa, pada hari Senin, tanggal 05 September 2022 yang lalu sekira pukul 21.00 Wib.
Hasil pengungkapan tersebut, disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, melalui kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman, S.T.K, S.I.K, dalam Pers rilisnya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Menurut Kasat, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang bermain judi jenis togel, dengan cara menampung/ menulis setiap orang yang hendak memasang nomor untuk ditebak.
“Ya, tersangka bertindak sebagai juru tulis (Jurtul) judi togel yang sudah kita amankan,” ujar kasat.
Lanjut Kasat, tersangka telah melanggar Qanun Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat. Dan saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.




