Nusantara Netizen | Palembang,
Hebat, setelah melakukan Kasasi, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan Korupsi di Dinas PUPR ini, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hukuman itu lebih ringan 2 tahun dari vonis sebelumnya.
“Ya, di vonis 4 tahun. Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namum sampai ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” ungkap Sahlan Effendi SH,MH, Jubir PN Palembang, membenarkan kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Putusan yang sama, juga dijatuhkan terhadap terdakwa Eddi Umari, Eks Kabid PUPR Muba, setelah pengajuan kasasi dikabulkan terhadap kedua terdakwa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Sementara, dalam sidang sebelumnya, Dodi Reza divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama 6 tahun penjara. Sedangkan Eddy Umari sebelumnya divonis selama 4,5 tahun.




