Menurut Sahlan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperbaiki terkait pengembalian kas Negara, oleh terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana baru berupa tambahan 1 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.
Disisi lain, JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendengar dan mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi, atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, serta Eddy Umari. Sehingga kami belum dapat menanggapinya,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
(M.Tahan)




