Nusantara Netizen | Aceh Timur,
Bukan hanya ‘Gertak Sambal’ (mengancam saja-red), Polres Aceh Timur berjanji akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini ditegaskan Kapolres, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kata dia, bukan hanya melakukan penindakan saja, pihaknya beserta jajaran juga melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif, yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU, serta berpatroli sebagai langkah pengawasan.
Alhasil, komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi oleh Polres Aceh Timur terbukti pada Senin, (29/08/2022) malam, dimana anggota Opsnal Satreskrim Polres setempat mengungkap pelaku penyimpangan BBM subsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak.
“Ya, pelakunya berinisial KR dan ZS sudah kita amankan,” ungkap Kasatreskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, secara terpisah.

Dijelaskannya, adapun modus yang dilakukan oleh KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan 4 (empat) jerigen berisi BBM jenis solar.




