Nusantara Netizen | Palembang,
Tim Pidsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan lapangan, terkait dugaan Tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang arah Kayu Agung seksi II pada tahun 2016, 2017, dan 2018, untuk melengkapi penyidikan.
Saat diwawancarai Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel, membenarkan terkait tim Kejati Sumsel melakukan penyidikan terkait kasus ganti rugi lahan di Kabupaten OKI.
Radyan mengatakan kali ini pemeriksaan lapangan dilakukan pihak Kejaksaan bersama dengan tim dari BPKP Pelembang dan tim dari BPN dinas Pertanahan Kabupaten OKI, serta dinas Kehutanan dan Pihak PT. Rambang guna kelengkapan penyidikan.
“Benar Tim penyidik bersama instansi dan pihak terkait sudah melakukan pemeriksaan Lapangan di kawasan lahan Jalan Tol Pematang panggang OKI, pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan yang sedang dijalankan,” ungkap KasiPenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH .




