Nusantara Netizen | Sekayu,Sidang perdana ke dua terdakwa kasus 363 pencurian alat berat yang berinisial M.zefri dan ilan wijaya berlangsung secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu ,Senin (29/08/2022).
Pantauan media Nusantara Netizen.id.com, terlihat kedua pelaku yang berinisial (Ilan Wijaya) warga dusun tiga desa teluk kijing (2) Dan M.zefry yang di duga anak mantan kades teluk kijing dusun Satu teluk kijing 2 hanya nampak di layar kaca dan mengikuti persidangan secara daring.
Kedua Terdakwa yang diduga Ssepisalis “pencuri alat berat di wilayah Musi Banyuasin bahkan salah satunya diketahui, merupakan anak mantan kepala desa teluk kijing yang sedang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sidang berlangsung pada Hari Senen. Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Hariyanto Wijaya.
“Dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita ini bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian yang di alami Korban sekitaran (Empat Ratus Juta Rupiah,” kata JPU. Harianto wijaya (29/08/2022).




