Sidang yang berlangsung secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi virtual. Terdakwa ( M.Zefry) dan pelaku ( Ilan Wijaya) terlihat memperhatikan dan tanpa Sangkalan dari setiap dakwaan yang dibacakan oleh JPU.Hariyanto wijaya,
Persidangan terdawa (M.zefry) dan (ilan wijaya)berlangsung di ruang Sidang Utama pengadilan negri, PN Sekayu propinsi Musi Banyuasin Muba. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
M.Zefry dan ( ilan wijaya ) saat mengikuti sidang itu mengakui apa yang di pertanyakan JPU dengan mengakui kesalahanya (M.zefry) terakhir muncul di persidangan dan dihadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan.
Pada sidang tersebut, (M.zefry) dan (ilan wijaya) didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dapat merugikan.korbanya hingga ratusan juta rupiah.
Dalam undang undang menerangkan para pelaku pencurian dalam pasal 363 KUHP yang berbunyi: (1) dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: penjara




