Nusantara Netizen | Palembang,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Prabumulih sampaikan Replik dalam Sidang kasus dugaan Suap yang menjerat dua terdakwa yaitu Dr EF Thana Yudha dan terdakwa Andre Swantana yang terjerat kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/8/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih serta dihadiri kedua terdakwa dari Rutan Klas II B Prabumulih secara virtual.
Saat diwawancarai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Elfina SH mengatakan tetap pada tuntutan semula.
“Kami sudah menjawab dalil-dalil pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum kedua terdakwa, intinya pada kesimpulannya kami tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” ujar Elfina.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa EF Thana Yudha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dengan tuntutan penjara selama 1 Tahun 6 Bulan penjara dan terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Andre Swantana mantan ketua KPU Kota Prabumulih dituntut oleh JPU dengan hukuman 6 tahun kurungan dan juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.




