Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Dr EF Thana Yudha yaitu Abi Samran SH mengatakan, tetap pada pembelaan (Pledoi) sebelumnya dan meminta agar sekiranya Majelis Hakim dapat memproses nama Bambang Heriyadi sebagaimana diungkapkan kliennya dalam persidangan, Abi Samran juga menyampaikan agar segera menetapkan Bambang Heriyadi untuk dijadikan tersangka.
“Karena Bambang Heriyadi itu, dia yang memulai hingga klien kami terjerat dalam perkara ini, yang mana klien kami tidak mengenal terdakwa Komisioner KPU Kejari Prabumulih kecuali Bambang Heriyadi,” ungkap Abi.
Abi Samran juga mengatakan bahwa Bambang Heriyadi ini merupakan pengurus salah satu Partai di Kita Prabumulih.
“Peran Bambang Heriyadi dalam kasus ini sendiri merupakan eksekutor atau peran utama karena klien kami tidak mengenal Andre Swantana dan perlu diketahui Bambang Heriyadi ini merupakan wakil Ketua Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang di Sumsel,” ujarnya.(M.Tahan)




