Nusantara Netizen – Aceh Timur
Kredit Gadai Fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa Aceh yang di lakukan tersangka MF Bin N
Bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada layanan kredit gadai berbasis syariah (RAHN) pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa, Aceh tahun 2019 dimana kredit gadai tersebut yang diduga fiktif.
Pengelola Unit mengajukan kredit gadai fiktif dengan mempergunakan data-data identitas nasabah pegadaian sebelumnya dalam mengajukan kredit gadai fiktif dan juga menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh Pengelola Unit tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai.
Pengelola Unit UPS Idi mengajukan kredit gadai fiktif tersebut dengan cara mengambil barang jaminan/marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawah pulang dan digadaikan keesokan harinya agar tidak dicurigai oleh karyawan lainnya, dengan dalih barang milik sendiri atau barang milik kerabat dan setelahnya marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula, karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan/marhun tersebut berada dalam penguasaan Pengelola Unit.




