Nusantara Netizen – Kota Langsa
Sat Reskrim Polres langsa, melakukan tindakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang bernama M BIN M.Y(22), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, dan IS Lbs BIN K L, (25) , Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.
Didugaan melakukan Jarimah Maisir/Judi on line jenis Chip Higgs Domino, demikian ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim IPTU Iman Aziz Rahman, S.T.K., S.I.K.
Senin, 22-08-2022.
Penangkapan terhadap kedua pelaku penjual Chip Higgs Domino, di sebuah Kios yang beralamat di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, sekira pukul 21.00 WIB, hari Kamis, 18/08/22, yang lalu.
Iman Aziz Rahman, S.T.K., S.I.K dalam rilis persnya juga mengatakan ditangkapnya kedua pelaku, diduga menyediakan fasilitas maisir/judi jenis chip Higgs Domino dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.
Barang bukti yang disita yaitu




